Beranda Hukrim Ayah Kandung di Karawang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Balita Berusia 3 Tahun

Ayah Kandung di Karawang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Balita Berusia 3 Tahun

74
0
Polisi Ringkus Ayah yang Diduga Perkosa Anak Kandung. (AlexaPodcast.ID)
Polisi Ringkus Ayah yang Diduga Perkosa Anak Kandung. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” ujar IPDA Cep Wildan mewakili Kapolres Karawang.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ditemukan kondisi yang dianggap mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 8 Juni 2026, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kasi Humas.

Selain fokus pada proses hukum, Polres Karawang juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian serta keberanian masyarakat dalam melapor dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi di lingkungan terdekat korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini