Beranda Hukrim Kasus Kekerasan Seksual di Karawang Terungkap, Ayah Tiri Diamankan Polisi

Kasus Kekerasan Seksual di Karawang Terungkap, Ayah Tiri Diamankan Polisi

51
0
Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak Tiri. (AlexaPodcast.ID)
Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak Tiri. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HEA (28), warga Kecamatan Telukjambe, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya berinisial NNH (19).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 8 Juni 2026. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satres PPA Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa diketahui korban, makanan tersebut diduga telah dicampur zat cair penetes mata dan obat penenang.

“Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mengalami pusing hebat dan rasa kantuk yang sangat kuat hingga akhirnya tertidur,” ujar Ipda Cep Wildan, Rabu (10/6/2026).

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban sempat terbangun dan berusaha melakukan perlawanan, namun tidak berhasil karena pelaku diduga menahan korban dan melakukan pemaksaan.

Usai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan selanjutnya disampaikan ke Satres PPA Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap tersangka.

“Kami telah memeriksa korban dan sejumlah saksi penting untuk kepentingan penyidikan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HEA dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, maupun memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan seksual secara paksa.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres PPA Polres Karawang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini