KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial DH (38) berhasil diamankan warga setelah tertangkap basah saat mencoba membawa kabur motor milik warga di samping Toko Golden Star, Kampung Bakanjati, Desa Cikampek Timur, Senin (04/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, Budi Ansyah, tengah sibuk melayani pembeli di toko alat listrik miliknya. Sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah miliknya terparkir di samping toko dalam kondisi kunci masih tergantung di lubang kunci.
Melihat adanya kesempatan, pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, langsung melancarkan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, korban menyadari motornya sedang didorong oleh pelaku ke arah pencucian motor yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi.
“Korban menyadari motornya sedang didorong pelaku dan langsung mengejar sambil berteriak,” ujar Ipda Cep Wildan.
Korban pun langsung berteriak dan mengejar pelaku. Berkat respons cepat tersebut, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menyalakan mesin motor.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menyalakan mesin kendaraan. Aksi pencurian dilakukan secara spontan karena melihat kunci masih tergantung,” tambahnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu turut membantu mengamankan pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikampek guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta dokumen asli BPKB kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan setelah melihat kunci motor masih menempel. Kondisi tersebut memicu niat pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Meski terdapat rekaman CCTV di lokasi, wajah pelaku tidak terekam jelas. Namun, keterangan saksi serta penangkapan langsung di tempat kejadian menjadi bukti kuat bagi kepolisian.
“Penangkapan di lokasi menjadi bukti kuat meski rekaman CCTV tidak menampilkan wajah secara jelas,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Cikampek dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lalai dalam mengamankan kendaraan, termasuk memastikan kunci telah dicabut saat parkir meskipun hanya sebentar.







