Beranda Hukrim Praktik Oplos Gas Subsidi di Karawang Digerebek Polisi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi

Praktik Oplos Gas Subsidi di Karawang Digerebek Polisi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi

246
1
Polres Karawang Bongkar Bisnis Gelap LPG, Modus Suntik Tabung Terungkap. (AlexaPodcast.ID)
Polres Karawang Bongkar Bisnis Gelap LPG, Modus Suntik Tabung Terungkap. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

‎Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap saat tengah melakukan aksi “penyuntikan” isi tabung gas LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan pribadi.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.

‎“Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non-subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi,” ujar Cep Wildan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya, pelaku mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.

‎Isi gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas. Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring.

‎“Pelaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, tidak ada penimbangan untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga merugikan konsumen,” jelasnya.

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung gas 12 kg, 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga, serta ratusan segel palsu dan karet gas.

‎Polisi juga mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp164.125.000, berdasarkan 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan tersangka selama beroperasi.

‎Atas perbuatannya, RRH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

‎“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” pungkas Cep Wildan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini