KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap saat tengah melakukan aksi “penyuntikan” isi tabung gas LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
“Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non-subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi,” ujar Cep Wildan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya, pelaku mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.
Isi gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas. Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring.
“Pelaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, tidak ada penimbangan untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga merugikan konsumen,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung gas 12 kg, 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Polisi juga mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp164.125.000, berdasarkan 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan tersangka selama beroperasi.
Atas perbuatannya, RRH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” pungkas Cep Wildan.








The ancient art of fortune finds its modern sanctuary here; xoplay slot games honor destiny while the xoplay app delivers curated rituals directly to your device for calculated risk.