Beranda Pemerintahan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan di Dinas SDABMBK Bekasi, Ratusan Juta Proyek Pemeliharaan...

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan di Dinas SDABMBK Bekasi, Ratusan Juta Proyek Pemeliharaan Diduga Fiktif

30
0
Pemeliharaan Alat Besar – Excavator mangkrak. (AlexaPodcast.ID)
Pemeliharaan Alat Besar – Excavator mangkrak. (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Dugaan penyalahgunaan dana proyek pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi terus menguat dan menyita perhatian publik.

‎Sejumlah kegiatan belanja pemeliharaan bernilai besar dinilai menimbulkan pertanyaan serius, menyusul adanya temuan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan pekerjaan dan kondisi riil di lapangan. Jumat (6/2/2026).

‎Berdasarkan hasil penelusuran media, beberapa kegiatan pemeliharaan yang dilaporkan telah menyerap anggaran, namun hasilnya tidak dapat dibuktikan secara fisik.

‎Salah satunya adalah Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus (Selfloader) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp80 juta. Di lapangan, kendaraan tersebut hingga kini belum dapat dioperasikan, meskipun pekerjaan pemeliharaan disebut telah selesai dan anggarannya tercatat terserap.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan APBD serta dugaan adanya perbedaan antara realisasi fisik pekerjaan dan laporan administrasi.

‎Sorotan berikutnya tertuju pada Belanja Pemeliharaan Alat Besar – Excavator dengan nilai anggaran mencapai Rp405 juta. Hasil pengamatan menunjukkan sejumlah unit excavator tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda perbaikan maupun aktivitas pemeliharaan.

‎Padahal, anggaran ratusan juta rupiah telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

‎Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Pendingin senilai Rp41,6 juta. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran telah dilaporkan terserap, namun pihak terkait belum dapat menunjukkan secara terbuka unit yang dipelihara, jenis pekerjaan, maupun hasil pemeliharaan yang dapat dimanfaatkan.

‎Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh kegiatan tersebut berada dalam tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki kewajiban memastikan kebenaran administrasi serta kesesuaian teknis pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

‎Saat dikonfirmasi, PPK Volmentrad Vidi Deo Sianturi menyatakan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam laporan telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada pimpinan.

‎“Semua pekerjaan yang tertera sudah kami laksanakan sesuai laporan ke pimpinan. Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan itu sudah kami laporkan,” ujar Volmentrad Vidi Deo Sianturi dalam keterangan tertulisnya.

‎Namun, dalam pernyataannya tersebut, PPK tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan mana saja yang tidak dilaksanakan, termasuk apakah berkaitan dengan pemeliharaan selfloader, excavator, atau alat pendingin.

‎Ia juga tidak memaparkan nilai anggaran dari pekerjaan yang tidak terlaksana, serta tidak menyertakan dokumen pendukung terkait perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi lapangan.

‎Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, PPK menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi.

‎“Saya rasa bapak bersurat saja ke kami untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan bapak,” katanya.

‎Tinjauan Regulasi

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap belanja pemeliharaan yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah diterima dan hasilnya dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas kebenaran administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan keuangan negara dan daerah secara tepat.

Apabila ditemukan perbedaan signifikan antara laporan dan kondisi riil—termasuk pekerjaan yang telah dibayarkan namun tidak dapat dibuktikan secara fisik—maka secara regulatif terbuka peluang untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penelusuran hukum lebih lanjut.

‎Belum Ada Penjelasan Terbuka

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum menyampaikan penjelasan terbuka yang dilengkapi data teknis, dokumen kontrak, identitas penyedia jasa, maupun berita acara serah terima atas hasil pemeliharaan alat berat, kendaraan khusus, dan alat pendingin yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

‎Tim media menyatakan akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini