KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang melaksanakan kegiatan monitoring dan pelayanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), yakni LMP, GSI, dan XTC Kabupaten Karawang di kawasan PT TJ Forge Indonesia Plant 2, KIIC Karawang, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi penyampaian pendapat yang berpusat di halaman parkir PT TJ Forge Plant 2, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Hadir pula Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Naryanto, Wadanyon C Pelopor Kompol Dudin Taptajani, Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, unsur TNI, serta satuan tugas gabungan. Total 264 personel dikerahkan dalam pengamanan dan pelayanan aksi tersebut.
Dalam arahannya, Kapolres Karawang menginstruksikan jajaran untuk mengantisipasi aktivitas pengangkutan limbah sisa produksi perusahaan selama aksi berlangsung.
Pihaknya meminta Sat Lantas, Unit Patroli, dan personel tertutup memastikan pengawalan dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap mengutamakan keselamatan guna mencegah potensi gangguan, penghadangan, aksi premanisme, maupun konflik saat kendaraan limbah melintas di jalur aksi.
Seluruh personel juga diminta tetap waspada terhadap potensi provokasi atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dapat diambil apabila situasi menuntut, selama sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
AKBP Fiki memastikan pelayanan aksi unjuk rasa berjalan lancar dengan pengamanan ketat aparat gabungan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Kami mengerahkan 264 personel untuk memastikan aksi penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas industri di kawasan KIIC,” ujarnya.
Ia menyebut Polri memiliki kewenangan untuk mengalihkan titik orasi apabila lokasi yang direncanakan dinilai membahayakan keselamatan, mengganggu proses produksi, atau berpotensi memicu gangguan keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh aset negara maupun investasi asing.
“Pengawalan kendaraan pengangkut limbah harus dilakukan cepat dan terukur, untuk mencegah gangguan, penghadangan, maupun potensi aksi premanisme di sekitar lokasi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan industri berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas) tidak diperbolehkan menjadi lokasi aksi unjuk rasa karena berpotensi mengganggu produktivitas sektor industri strategis.
”Polri berhak mengalihkan titik orasi apabila lokasi tersebut dinilai berbahaya atau berpotensi mengganggu proses produksi,” tegasnya.
Meski demikian, Polres Karawang memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik dan humanis agar aspirasi masyarakat tersampaikan tanpa mengorbankan keberlangsungan iklim investasi di Karawang yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.







