Beranda DAERAH Diduga Langgar Tata Ruang, Izin Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Karawang Dipertanyakan‎

Diduga Langgar Tata Ruang, Izin Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Karawang Dipertanyakan‎

31
0
Lokasi pembangunan kandang ayam. (AlexaPidcast.ID)
Lokasi pembangunan kandang ayam. (AlexaPidcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Bayur 1 RT 004 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat.

‎Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan disinyalir melanggar aturan tata ruang kawasan hijau. Minggu (17/5/2026).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan kandang ayam tersebut telah berjalan meski perizinannya diduga belum rampung.

‎Selain itu, lokasi pembangunan disebut berada di atas lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD yang statusnya dilindungi serta tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

‎Pihak pengelola kandang ayam juga membenarkan bahwa proses perizinan hingga saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum sepenuhnya selesai.

‎“Memang izinnya masih proses pengurusan, belum selesai semuanya, tinggal LP2B,” ujar salah satu pihak pengelola.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan di kawasan yang memiliki perlindungan tata ruang dan ketahanan pangan.

‎Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada pembangunan perumahan maupun jenis kegiatan lain di kawasan lahan milik Perhutani maupun lahan yang dilindungi.

‎Pernyataan itu disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan di kawasan milik Perhutani.

‎Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki aturan ketat terkait perlindungan lahan, termasuk kawasan LP2B yang diperuntukkan menjaga ketahanan pangan daerah.

‎“Terus juga kan kita sudah terkunci di LP2B. Kalau kita mah sudah semuanya,” kata Aep.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status legalitas pembangunan kandang ayam tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini