Beranda DAERAH Diduga Langgar Tata Ruang, Izin Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Karawang Dipertanyakan‎

Diduga Langgar Tata Ruang, Izin Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Karawang Dipertanyakan‎

146
5
Lokasi pembangunan kandang ayam. (AlexaPidcast.ID)
Lokasi pembangunan kandang ayam. (AlexaPidcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Bayur 1 RT 004 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat.

‎Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan disinyalir melanggar aturan tata ruang kawasan hijau. Minggu (17/5/2026).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan kandang ayam tersebut telah berjalan meski perizinannya diduga belum rampung.

‎Selain itu, lokasi pembangunan disebut berada di atas lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD yang statusnya dilindungi serta tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

‎Pihak pengelola kandang ayam juga membenarkan bahwa proses perizinan hingga saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum sepenuhnya selesai.

‎“Memang izinnya masih proses pengurusan, belum selesai semuanya, tinggal LP2B,” ujar salah satu pihak pengelola.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan di kawasan yang memiliki perlindungan tata ruang dan ketahanan pangan.

‎Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada pembangunan perumahan maupun jenis kegiatan lain di kawasan lahan milik Perhutani maupun lahan yang dilindungi.

‎Pernyataan itu disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan di kawasan milik Perhutani.

‎Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki aturan ketat terkait perlindungan lahan, termasuk kawasan LP2B yang diperuntukkan menjaga ketahanan pangan daerah.

‎“Terus juga kan kita sudah terkunci di LP2B. Kalau kita mah sudah semuanya,” kata Aep.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status legalitas pembangunan kandang ayam tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan. (Lan)

5 KOMENTAR

  1. PhotoVoid — фото остаются у вас
    Обрабатывайте изображения прямо в браузере. Без загрузки на сервер, без регистрации, без телеметрии.
    no telemetry photo tools

  2. Удалите метаданные с фото безопасно
    PhotoVoid помогает убрать EXIF, геолокацию и скрытые данные из изображений. Всё работает локально в браузере, без передачи файлов.
    удалить геолокацию с фото

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini