Beranda NASIONAL Satlantas Polres Karawang Berlakukan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran...

Satlantas Polres Karawang Berlakukan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

12
0
Polres Karawang Atur Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Mudik. (AlexaPodcast.ID)
Polres Karawang Atur Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Mudik. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Menjelang arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H, Satlantas Polres Karawang resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah Kabupaten Karawang.

‎Kebijakan ini dilakukan agar jalur mudik tidak berubah menjadi “parkiran panjang” akibat dominasi truk besar yang biasanya setia menemani perjalanan para pemudik di jalan raya.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

‎“Pembatasan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu dilarang melintas.

‎Singkatnya, untuk sementara waktu truk-truk besar diminta “mengalah dulu”, memberi ruang bagi para pemudik yang ingin pulang kampung dengan perjalanan yang lebih lancar.

‎Namun demikian, tidak semua truk harus berhenti beroperasi. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat tetap diperbolehkan melintas.

‎“Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, tepung, dan daging tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan yang sah,” jelasnya.

‎Ipda Cep Wildan juga menegaskan, apabila masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas di tol selama masa pembatasan, petugas akan langsung mengarahkan kendaraan tersebut keluar menuju jalur arteri.

‎Polres Karawang pun mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebab jika tetap membandel, petugas di lapangan siap melakukan penindakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini