Beranda Hukrim Polres Karawang Ungkap Kasus Pembacokan di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembacokan di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

18
0
Kasus Pembacokan di Cikampek Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka. (AlexaPodcast.ID)
Kasus Pembacokan di Cikampek Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Cikampek. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

‎Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.

‎“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Pelaku utama sudah kami amankan dan akan diproses sebagaimana mestinya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.

‎Peristiwa terjadi pada Sabtu dinihari (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai ritel di Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

‎Korban, Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas, meninggal dunia akibat luka bacok.

‎Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah seorang pria di lokasi.

‎Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang lainnya diduga mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

‎Luka yang dialami korban cukup parah hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

‎Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tiga orang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

‎ “Kurang dari dua hari, tim berhasil mengungkap kasus ini. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Nazal Fawwaz.

‎Setelah pemeriksaan, satu orang yakni Raden Bram Rangga Kusumah (26) ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

‎Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.

‎Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

‎Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini