KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan menyampaikan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, serta gelar perkara pada 16 Februari 2026, penanganan perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPDA Cep Wildan.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus. Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka serta telah mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dugaan kelalaian atau tindakan membahayakan yang mengakibatkan korban jiwa.
Polisi juga telah mengamankan sopir truk berinisial HW, warga Kabupaten Purwakarta. Hasil tes urine dan alkohol terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.







