Beranda Hukrim Razia Lalu Lintas Berujung Pengungkapan Sabu Puluhan Gram di Karawang

Razia Lalu Lintas Berujung Pengungkapan Sabu Puluhan Gram di Karawang

33
0
Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba. (AlexaPodcast.ID)
Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kejelian personel Satuan Lalu Lintas Polres Karawang saat melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 membuahkan hasil signifikan.

Tidak hanya menertibkan lalu lintas, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan puluhan gram sabu.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, personel Satlantas Polres Karawang tengah melaksanakan operasi di Pos Karawang Timur.

‎Petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

‎“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku diketahui berinisial MN, warga Gembongan.

‎Selanjutnya, personel Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Atas perintah Kasat Resnarkoba, Unit I Satresnarkoba segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

‎“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Kasi Humas.

‎Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.

‎Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.

‎Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VI.

‎“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup IPDA Cep Wildan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini