Beranda DAERAH Kandang Ayam di Lahan Sawah LP2B Jatimulya Pedes Disorot, Dinas Pertanian: Belum...

Kandang Ayam di Lahan Sawah LP2B Jatimulya Pedes Disorot, Dinas Pertanian: Belum Ada Izin

16
0
Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Tuai Polemik. (AlexaPodcast.ID)
Pembangunan Kandang Ayam di Pedes Tuai Polemik. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pembangunan kandang ayam di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

‎Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta berdiri di atas lahan persawahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kandang ayam tersebut sebelumnya dilakukan dengan mengajukan izin lingkungan kepada warga.

‎Namun, saat sosialisasi awal, pihak pengelola menyampaikan bahwa bangunan yang akan didirikan merupakan fasilitas MBG.

‎“Ke warga sudah tanda tangan untuk lingkungan, karena awalnya bilang itu untuk dibangun MBG,” ujar salah seorang warga saat ditemui, Kamis (6/2/2026).

‎Warga mengaku kecewa karena pada kenyataannya lahan tersebut kini digunakan untuk pembangunan kandang ayam. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disampaikan kepada masyarakat.

‎Selain itu, lokasi pembangunan diketahui merupakan lahan pertanian produktif yang termasuk dalam kawasan LP2B. Lahan tersebut seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

‎“Kami minta pemerintah dan dinas terkait turun langsung ke lokasi. Kalau memang tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas,” katanya.

‎Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin pembangunan kandang ayam yang masuk ke instansinya.

‎“Belum ada laporan ke kami,” singkat perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

‎Sebagaimana diketahui, pembangunan bangunan seperti perumahan, pabrik, maupun kandang usaha di atas lahan LP2B dilarang oleh undang-undang dan harus melalui prosedur yang sangat ketat.

‎Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan serta mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lahan pertanian dan melindungi kepentingan warga. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini