Beranda Hukrim Tergiur Arisan Online, Belasan Member di Karawang Gigit Jari, Kerugian Diduga Capai...

Tergiur Arisan Online, Belasan Member di Karawang Gigit Jari, Kerugian Diduga Capai Setengah Miliar

36
0
Ilustrasi, Arism bodong. (AlexaPodcast.ID)
Ilustrasi, Arism bodong. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Harapan belasan anggota arisan online untuk memperoleh keuntungan besar harus pupus setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok arisan “menurun” yang dikelola seorang wanita berinisial Linda Lusiana (LL).

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Karawang. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp500 juta.

Salah satu korban, Wulandari (25), secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan nomor laporan LAPDU/1195/XII/2025/Reskim pada Kamis, 18 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan para korban, arisan online yang dikelola LL awalnya berjalan lancar sejak April 2024. Namun, sejak Agustus 2025, pembayaran kepada para pemenang mulai tersendat dan dilakukan secara mencicil.

Puncak permasalahan terjadi pada 17 November 2025, ketika salah satu member yang seharusnya menerima dana sebesar Rp15 juta tidak mendapatkan transfer sesuai jadwal.

AS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa saat itu LL beralasan sedang sakit dan tidak dapat melakukan transaksi.

“Awalnya lancar, tapi sejak November owner sudah jarang aktif. Uang member yang seharusnya cair tidak diberikan. Saat ditagih di grup, dia janji mau transfer, tapi sampai sekarang tidak ada sepeser pun yang masuk,” ujar Ayu, salah satu korban, Kamis (29/1/2026).

Seiring waktu, kecurigaan para member semakin menguat setelah dilakukan penelusuran secara mandiri. Mereka menemukan adanya dugaan pemenang fiktif yang sengaja dibuat untuk menarik setoran dari member asli.

Situasi semakin memanas saat para korban mendatangi kediaman LL di wilayah Majalaya, Karawang. Namun, rumah tersebut diketahui dalam kondisi kosong. Linda Lusiana diduga telah melarikan diri dan memutus seluruh akses komunikasi.

“Waktu kami datang ke rumah orang tuanya, awalnya ayahnya bilang mau bertanggung jawab. Tapi keesokan harinya malah lepas tangan, seolah hanya ingin menenangkan kami supaya pulang,” ungkap salah satu korban lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wulandari: Rp35.000.000
  • Nafa: Rp71.000.000
  • Susan, Jihan, dan Hana: masing-masing Rp50.000.000
  • Ayu: Rp30.000.000
  • Inka dan Inay: Rp25.000.000 (total)

Secara keseluruhan, nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Dalam laporannya, Wulandari mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp35 juta dari target Rp50 juta. Namun, pada tanggal jatuh tempo 6 Desember 2025, terlapor tidak lagi dapat dihubungi.

Kini, para korban berharap pihak kepolisian Resor Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan online maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa kejelasan legalitas dan sistem yang transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini