KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, N, A, dan A.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah serta barang milik korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Kelurahan Medangasem, Kecamatan Jayakerta.
“Para tersangka diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah dan barang milik korban akibat pelampiasan emosi pascakejadian kesalahpahaman yang sebelumnya sudah diselesaikan secara mediasi,” ujar IPDA Cep Wildan, Kamis (22/1/2026).
IPDA Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari hilangnya sebuah lemari etalase kaca atau kitchen set milik korban yang kemudian diketahui telah diambil oleh salah satu tersangka.
Permasalahan tersebut sempat dimediasi di kantor desa dan barang telah dikembalikan kepada korban.
“Namun para tersangka merasa tidak terima dan kembali mendatangi rumah korban. Saat itu, mereka meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Peristiwa perusakan terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Akibat aksi anarkis tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu rumah, kaca jendela, pintu teralis, hingga tiang kanopi.
Tidak hanya kerugian materiil, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan.
“Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta,” tambah IPDA Cep Wildan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set yang digunakan saat aksi perusakan.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis dan premanisme di wilayah hukum Polres Karawang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan cara-cara yang bijak,” pungkas IPDA Cep Wildan.
Beranda Hukrim Emosi Tak Terkendali, Empat Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta Diamankan Polres Karawang







