Beranda Hukrim Emosi Tak Terkendali, Empat Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta Diamankan Polres Karawang‎

Emosi Tak Terkendali, Empat Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta Diamankan Polres Karawang‎

39
0
Gambar ilustrasi, empat pelaku di amankan Polres Karawang. (AlexaPodcast.ID)
Gambar ilustrasi, empat pelaku di amankan Polres Karawang. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

‎Penangkapan dilakukan oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Kabupaten Karawang.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, N, A, dan A.

‎Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah serta barang milik korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Kelurahan Medangasem, Kecamatan Jayakerta.

‎“Para tersangka diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah dan barang milik korban akibat pelampiasan emosi pascakejadian kesalahpahaman yang sebelumnya sudah diselesaikan secara mediasi,” ujar IPDA Cep Wildan, Kamis (22/1/2026).

‎IPDA Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari hilangnya sebuah lemari etalase kaca atau kitchen set milik korban yang kemudian diketahui telah diambil oleh salah satu tersangka.

‎Permasalahan tersebut sempat dimediasi di kantor desa dan barang telah dikembalikan kepada korban.

‎“Namun para tersangka merasa tidak terima dan kembali mendatangi rumah korban. Saat itu, mereka meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama,” jelasnya.

‎Peristiwa perusakan terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Akibat aksi anarkis tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu rumah, kaca jendela, pintu teralis, hingga tiang kanopi.

‎Tidak hanya kerugian materiil, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan.

‎“Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta,” tambah IPDA Cep Wildan.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set yang digunakan saat aksi perusakan.

‎Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis dan premanisme di wilayah hukum Polres Karawang.

‎“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan cara-cara yang bijak,” pungkas IPDA Cep Wildan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini