Beranda DAERAH Lemahnya Pengawasan Dinas Pertanian Karawang, Proyek JUT Diduga Tak Selesai Tepat Waktu

Lemahnya Pengawasan Dinas Pertanian Karawang, Proyek JUT Diduga Tak Selesai Tepat Waktu

23
0
Proyek JUT Puspasari. (AlexaPodcast.ID)
Proyek JUT Puspasari. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kamis (8/1/2026).

‎Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Dusun 3 perbatasan Dusun 4, Desa Puspasari, Kecamatan Pedes, diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek serta melampaui tahun anggaran hingga 2026.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Namun, di area proyek tidak ditemukan papan kegiatan atau papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

‎Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah berjalan hampir satu bulan dan kuat dugaan telah menyeberang tahun anggaran.

‎“Kira-kira sudah hampir sebulan dikerjakan,” ujarnya singkat.

‎Kondisi tersebut memicu perhatian dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang. Muhammad Karya, Humas IWO Karawang, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek fisik tahun anggaran 2025 yang tidak selesai hingga 31 Desember 2025.

‎“Banyak laporan masyarakat soal proyek tahun 2025 yang tidak selesai. Kami dari IWO Karawang melihat ada beberapa proyek konstruksi yang tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor,” kata Muhammad Karya.

‎Ia menjelaskan, keterlambatan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran biasanya harus disertai dengan penerbitan addendum oleh instansi teknis pemberi pekerjaan, apabila kontraktor masih ingin menyelesaikan sisa pekerjaan di tahun berikutnya.

‎“Silakan terbitkan dokumen addendum waktu 30 hari atau maksimal 90 hari. Tapi syaratnya, kontraktor harus dikenakan denda sebesar 1 per 1.000 per hari dikalikan sisa nilai kontrak sesuai dengan progres pekerjaan,” tegasnya.

‎Menurutnya, addendum merupakan dokumen tambahan yang berisi perubahan atau penambahan ketentuan dalam perjanjian kontrak awal tanpa harus membuat kontrak baru. Namun demikian, penerbitan addendum tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

‎“Meski addendum diperbolehkan, instansi teknis tidak serta-merta harus menerbitkan dokumen tersebut untuk semua pekerjaan. Harus dilihat kesiapan kontraktor dan progres riil di lapangan,” jelasnya.

‎Karya juga mengingatkan Inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap status pembayaran pekerjaan pada saat addendum dibuat, apakah proyek sudah dibayar penuh atau belum.

‎“Hasil pengecekan itu nantinya menjadi advis Inspektorat bersama BPKAD, apakah pekerjaan layak dibayar 100 persen atau tidak,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan, penerbitan addendum harus dilakukan secara hati-hati. Bahkan, untuk pekerjaan dengan progres fisik rendah, langkah tegas perlu diambil.

‎“Hati-hati menerbitkan addendum. Kalau progres pekerjaan fisik, apalagi beton, masih di bawah 50 persen, sebaiknya kontrak diputus karena tidak mungkin bisa dikejar lagi,” pungkasnya. (Ahmad Saleh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini