Beranda PERISTIWA Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya Gagal Jadi Solusi, Kontraktor dan PUPR Terancam Digugat‎

Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya Gagal Jadi Solusi, Kontraktor dan PUPR Terancam Digugat‎

295
2
Iwan Sumirat, Ketua Rukun Nelayan Pakisjaya. (AlexaPodcast.ID)
Iwan Sumirat, Ketua Rukun Nelayan Pakisjaya. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Proyek pembangunan sabuk pantai (sea wall) di muara Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang seharusnya menjadi benteng penyelamat dari abrasi laut, justru berubah menjadi sumber persoalan serius.

‎Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu kini disorot tajam oleh nelayan karena dinilai mangkrak, bermasalah secara teknis, dan diduga sarat penyimpangan.

‎Ketua Rukun Nelayan (RN) Desa Tanjungpakis, Iwan Sumirat, menegaskan bahwa proyek yang telah berjalan sekitar tiga bulan tersebut praktis berhenti tanpa kejelasan.

‎Ia menilai tidak adanya pengawasan dari dinas terkait sebagai bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat pesisir.

‎“Ini proyek untuk kepentingan nelayan, tapi justru nelayan yang dirugikan. Pekerjaan terkesan ditinggal begitu saja. Tidak ada kejelasan kapan dilanjutkan,” kata Iwan dengan nada geram.

‎Padahal, proyek yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025 itu diharapkan mampu menahan laju abrasi laut yang setiap tahun menggerus kawasan pesisir Tanjung Pakis.

‎Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya proyek belum selesai, perlindungan belum berfungsi, dan nelayan tetap terancam pengkikisan tepi pantai.

‎Proyek sabuk pantai tersebut dikerjakan oleh CV Mazel Arnawama Indonesia dengan nilai kontrak Rp903.480.500, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam kontrak, proyek memiliki spesifikasi teknis panjang 86 meter, tinggi 2,5 meter, lebar atas 2 meter, dan lebar bawah 9 meter, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

‎Namun, Kuasa Hukum Rukun Nelayan Pakisjaya, Joen, SH., MH., dari Law Firm Merah Putih, mengungkap adanya dugaan kuat penyimpangan teknis yang mengarah pada praktik markup anggaran.

‎“Lebar bawah yang seharusnya 9 meter, di lapangan hanya sekitar 8,2 meter. Tinggi bangunan yang seharusnya 2,5 meter, faktanya hanya 1,8 meter. Ini bukan kesalahan kecil, ini berpotensi merugikan negara,” tegas Joen. Senin (5/1/2025).

‎Ia menilai pengurangan spesifikasi tersebut secara langsung menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan fungsi utama sea wall sebagai penahan abrasi.

‎Lebih parah lagi, pekerjaan yang terhenti membuat proyek terkesan asal jadi dan tidak bertanggung jawab.

‎“Atas dasar itu, kami akan mengajukan gugatan terhadap pihak pemenang tender, CV Mazel Arnawama Indonesia, dan juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Saya juga meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR,” tambahnya.

‎Menurut Joen, masyarakat Tanjungpakis, khususnya nelayan, menanggung dampak langsung dari proyek bermasalah tersebut, baik secara ekonomi maupun keselamatan wilayah pesisir.

‎Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara administratif semata, melainkan harus diusut secara hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mazel Arnawama Indonesia maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mangkraknya proyek, pengurangan spesifikasi teknis, dan potensi kerugian keuangan negara yang ditudingkan oleh nelayan dan kuasa hukumnya. (Lan)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini