Beranda Politik Dugaan Ketidaksinkronan Data Suara, Tim Calon Nomor 4 Pilkades Cikampek Utara Ancam...

Dugaan Ketidaksinkronan Data Suara, Tim Calon Nomor 4 Pilkades Cikampek Utara Ancam Gugat Panitia 11

280
0
Pilkades Cikampek Utara Terancam Digugat. (AlexaPodcast.ID)
Pilkades Cikampek Utara Terancam Digugat. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik serius.

‎Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat, clear, dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dibantah keras oleh Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.

‎Perwakilan Tim Kemenangan calon nomor urut 4, Yayu Rahayu, menyatakan pihaknya tidak puas terhadap kinerja Panitia 11 dan memastikan sedang menyiapkan langkah hukum berupa gugatan resmi.

‎Menurut Yayu, persoalan bermula dari adanya ketidaksinkronan data dalam hasil penghitungan suara Pilkades Cikampek Utara.

‎“Panitia pun mengakui adanya ketidaksinkronan antara data pemilih yang hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media, Minggu (4/1/2026).

‎Ia menegaskan, hingga proses penghitungan suara selesai sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Panitia 11.

‎Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.

‎Saat ditanya mengenai besaran selisih suara, Yayu mengaku belum dapat memaparkan secara rinci.

‎Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkades.

‎Terkait klaim Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, Yayu dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

‎“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.

‎Pernyataan serupa juga disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin.

‎Ia mengaku kecewa dan menduga kuat bahwa proses Pilkades Cikampek Utara tidak berjalan secara fair dan transparan.

‎“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 sudah menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang cukup tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.

‎Didin menegaskan bahwa Panitia 11 tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang sebelum adanya putusan hukum, terlebih pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi.

‎“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, proses penghitungan suara belum menemui titik temu terkait selisih tersebut.

‎Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan alasan keseimbangan.

‎Situasi ini memicu harapan besar dari masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat berjalan secara jujur, adil, dan demokratis, tanpa praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

‎Panitia 11 pun dituntut untuk bersikap profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah demokrasi di tingkat desa, demi menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini