Beranda Pemerintahan BLT Desa Pilangsari Beraroma Cacat Prosedur, Warga Desak Audit dan APH Turun...

BLT Desa Pilangsari Beraroma Cacat Prosedur, Warga Desak Audit dan APH Turun Tangan

55
0
Kantor Desa Pilangsari. (AlexaPodcast.ID)
Kantor Desa Pilangsari. (AlexaPodcast.ID)

CIREBON, AlexaPodcast.ID – Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kian menguat.

‎Klarifikasi Pemerintah Desa (Pemdes) justru membuka indikasi serius adanya ketidakberesan prosedur, mulai dari saling lempar kewenangan data hingga absennya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai forum legal penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas validitas 20 jiwa penerima BLT Desa tersebut?

‎Data KPM Diklaim di Puskesos, Pemdes Cuci Tangan?

‎Sekretaris Desa (Sekdes) Pilangsari, Kudus, menegaskan bahwa penentuan KPM bukan kebijakan sepihak perangkat desa. Ia menyebut data penerima sepenuhnya berada di bawah kendali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

‎Namun pernyataan tersebut justru dinilai janggal. Pasalnya, secara struktural Puskesos berada di tingkat desa dan bekerja atas mandat pemerintah desa, sehingga klaim “bukan kewenangan Pemdes” memunculkan kesan penghindaran tanggung jawab administratif.

‎“Mangga di desa aja konfirmasinya. Duduk bareng supaya tidak salah paham. Punten, ini laporannya siapa?” ujar Kudus.

‎Alih-alih membuka data dan dokumen resmi, Sekdes justru mempertanyakan sumber laporan, sikap yang dinilai warga sebagai upaya membelokkan substansi persoalan.

‎Kuwu Klaim Sesuai Aturan, Namun Tak Kuasai Data Penerima

‎Di sisi lain, Kuwu Desa Pilangsari, Muadi, bersikukuh bahwa penyaluran BLT Desa telah sesuai dengan regulasi. Ia menyebut jumlah penerima hanya 20 jiwa per tahun dengan kriteria ketat.

‎Ironisnya, Muadi mengaku tidak hafal bahkan tidak mengetahui secara detail siapa saja warga yang menerima bantuan tersebut.

‎“Sudah disalurkan, jumlahnya hanya 20 jiwa per tahun dengan kriteria yang ketat. Syaratnya tidak boleh terdaftar PKH, BPNT, atau bansos sejenis, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit atau difabel, atau rumah tangga tunggal lansia,” kata Muadi.

‎Pengakuan ini menimbulkan kejanggalan serius. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa, ketidaktahuan Kuwu atas identitas penerima BLT dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan penggunaan dana desa.

‎Musdesus Absen, Legalitas Penetapan KPM Dipertanyakan

‎Fakta paling krusial yang mencuat adalah dugaan tidak pernah digelarnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan dan memvalidasi penerima BLT Desa.

‎Padahal, Musdesus merupakan syarat mutlak dan forum tertinggi dalam menentukan kelayakan KPM sebagaimana diamanatkan regulasi.

‎Tanpa Musdesus, proses penetapan 20 jiwa penerima BLT berpotensi cacat prosedur dan rawan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.

‎Warga Temukan Dugaan Salah Sasaran

‎Di lapangan, warga mengaku menemukan indikasi kuat bahwa BLT justru diterima oleh warga yang dinilai mampu secara ekonomi, sementara warga miskin ekstrem dan rentan tidak terakomodir.

‎Kondisi ini memicu mosi tidak percaya masyarakat terhadap Pemdes Pilangsari. Warga mendesak aparat pengawas, mulai dari Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Cirebon, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemdes Pilangsari belum menunjukkan bukti dokumen Musdesus, berita acara penetapan KPM, maupun daftar nama penerima BLT Desa secara terbuka kepada publik. (Kirno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini