Sebanyak 70 Ribu Lebih Pejabat Belum Belum Melapor Harta Kekayaan ke KPK

1 minutes reading
Sunday, 19 Mar 2023 04:40 0 146 admin

Jakarta, AlexaPodcast.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 70.350 penyelenggara negara atau pejabat belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) periodik 2022. Sedangkan batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2023.

KPK mencatat data pelaporan LHKPN per 16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor, sebanyak 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen.

“Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (17/3/2023).

Pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 97 persen.

Sementara, pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.

Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen.

Kemudian dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajib Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN atau sebesar 72 persen.

KPK menyampaikan, ujar Ipi, memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

Selain itu, KPK juga mengucapkan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing dalam menyampaikan LHKPN. (Siska)

Share Link :
LAINNYA
error: Content is protected !!