RS Pinna Diduga Langgar GSS Kali Bekasi, Pemerintah Daerah Dinilai Lamban Tindak Bangunan Liar

3 minutes reading
Friday, 4 Jul 2025 05:29 0 54 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pinna di Jalan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Jumat (4/7/2025)

Bangunan permanen milik rumah sakit swasta tersebut diduga keras melanggar ketentuan Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Bekasi karena berdiri di bantaran sungai tanpa mengikuti prinsip tata ruang dan aturan perizinan yang berlaku.

Kepala Desa Karangsatria, Zaenudin Resan, mengungkapkan bahwa tidak hanya GSS yang dilanggar, bangunan RS Pinna juga terindikasi menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Jangankan perorangan, badan hukum seperti RS Pinna pun membangun hingga ke bibir kali. Kami di desa tidak punya kewenangan untuk menindak,” ujar Zaenudin yang telah 40 tahun mengabdi sebagai aparat desa.

Lebih lanjut, Zaenudin menambahkan bahwa hampir separuh dari bangunan RS Pinna berdiri tepat di atas bantaran Kali Bekasi, yang seharusnya menjadi kawasan lindung terbatas.

Selain RS Pinna, ratusan bangunan liar (bangli) juga ditemukan menjamur di sepanjang Jalan Kompa dan Jalan Radar.

‎Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara dan menutup kali tertier, yang semestinya menjadi saluran air. Keberadaan bangli tersebut memicu kemacetan lalu lintas dan memperburuk genangan air saat musim hujan.

“Kalau ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap pasti akan kembali,” ujar Zaenudin, menyoroti lemahnya dukungan anggaran penataan dari pemerintah kabupaten pasca-penertiban.

Ketimpangan Kewenangan dan Penegakan Hukum

Desa, menurut Zaenudin, hanya bisa melaporkan pelanggaran yang terjadi. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas dari instansi teknis terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa juga menyoroti ketidaktertiban pemilik bangunan liar dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah. Bahkan, RS Pinna dinilai belum menunjukkan sistem pengelolaan limbah medis (SPAL dan B3) yang memadai.

Ketua RJN Bekasi Raya Desak Audit Bangunan

Ketua RJN (Relawan Jurnalis Nusantara) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai apa yang terjadi di Karangsatria merupakan bentuk nyata lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.

“Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,” tegas Hisar.

‎Ia mendesak Pemkab Bekasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua bangunan di sepanjang bantaran Kali Bekasi serta menindak pelanggaran yang terjadi secara terintegrasi.

Respons Camat Tambun Utara: Hormati Prosedur dan Unsur Kemanusiaan

Camat Tambun Utara, Najamudin, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan perizinan dan legalitas bangunan kepada dinas teknis.

“Kalau tidak sesuai peraturan kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Apalagi ini rumah sakit, meskipun profit, tetapi juga mengandung unsur kemanusiaan,” ujar Najamudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Pinna dan dinas-dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Desakan Penegakan Regulasi dan Penataan Kawasan

Sejumlah ahli tata ruang menyebut bahwa pembangunan di atas bantaran sungai jelas melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah setempat.

Hal ini juga mengancam keselamatan publik dan keseimbangan ekosistem daerah aliran sungai.

Kajian teknis terhadap Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan DED (Detail Engineering Design) RS Pinna pun patut ditinjau ulang guna menghindari risiko jangka panjang.

Dengan semakin padatnya wilayah Tambun Utara dan meningkatnya beban infrastruktur, penataan kawasan dan penegakan hukum tata ruang menjadi kebutuhan mendesak.

Diperlukan kolaborasi nyata lintas sektor, mulai dari desa hingga tingkat provinsi, demi menjaga keberlanjutan dan ketertiban ruang wilayah Kabupaten Bekasi. (Bento)


Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!