BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar sedikitnya 42 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Rabu (16/4/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dikawal oleh unsur TNI, Polri, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Bangunan yang diratakan mulai dari rumah tinggal, kios, hingga tempat usaha.
Sejumlah warga tampak pasrah meskipun sempat berteriak kepada petugas karena tak terima bangunannya dibongkar.
”Kita orang miskin selalu kena dampak. Kita mau tinggal ke mana, Pak?” keluh salah satu warga saat menyaksikan bangunannya dirubuhkan.
Siman Santoso (58), salah satu warga terdampak penggusuran, mengaku kecewa karena merasa tak ada kompensasi dari pemerintah.
”Terus kita mau ke mana? Kita tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Bangunan ini satu-satunya tempat tinggal saya sejak puluhan tahun,” ujar Siman.
Ia berharap ada perhatian dari pemerintah seperti halnya yang pernah terjadi di wilayah Gabus, Tambun.
”Kami cuma minta perlakuan yang adil seperti di Gabus. Mereka dapat kompensasi. Tapi kami tidak sama sekali. Padahal dampaknya besar, terutama buat anak-cucu kami yang sekolah di sini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa pembongkaran telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang cukup panjang.
”Sudah sesuai SOP. Terlebih, ini merupakan tanah negara dan bangunan yang berdiri termasuk kategori bangli (bangunan liar),” jelas Surya.
Surya menyebutkan, sebanyak 380 personel dikerahkan dalam proses pembongkaran, terdiri dari 100 anggota Polri, 80 TNI, dan 200 anggota Satpol PP.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur pengairan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
”Penertiban ini dibagi ke dalam tiga tim. Tim pertama menyasar enam bangunan liar di Desa Karangasih, Cikarang Utara. Tim kedua menertibkan 35 bangunan di Desa Sukajaya, Cibitung, dan tim ketiga membongkar dua bangunan di Desa Kalijaya, Cikarang Barat,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses penertiban telah diawali dengan pendataan dan sosialisasi langsung kepada warga sejak Februari lalu.
”Proses penertiban ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan hingga sosialisasi door to door. Warga juga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
(Bento)
No Comments