Jakarta, AlexaPodcast.ID — Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi itu tertuang dalam surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut langsung ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Larangan buka bersama atau bukber itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Setidaknya ada beberapa alasan Jokowi dilarangnya para pejabat menggelar bukber selama Ramadhan.
Salah satunya, karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemic.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi surat arahan Jokowi.
Dalam arahan Jokowi itu, Mendagri nantinya akan meneruskan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ditindaklanjuti arahan orang nomor satu di Indonesia itu.
“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bunyinya. (Ega Nugraha)