Miris! Karyawan Honda Cikarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Cakung

2 minutes reading
Thursday, 17 Jul 2025 07:11 0 134 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Seorang pria berinisial MR (20), karyawan salah satu perusahaan Honda di kawasan Cikarang, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembuangan bayi laki-laki berusia tujuh hari di kawasan Ujung Krawang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

‎Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dilakukan MR bersama pacarnya berinisial HAA (29), seorang wanita pekerja serabutan yang diketahui lebih tua dari tersangka.

‎“Si laki-laki MR ini bekerja di salah satu perusahaan Honda yang ada di Cikarang,” kata Kombes Nicolas, Rabu (16/7/2025).

‎Hubungan gelap antara MR dan HAA telah berlangsung sejak Oktober 2024, meski keduanya belum terikat pernikahan.

‎Dari hubungan itu, HAA diketahui hamil dan melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit di Bekasi.

‎Namun, setelah kelahiran bayi tersebut, bukannya bertanggung jawab, pasangan ini justru kembali ke tempat kos mereka di Cikarang dan berencana membuang sang bayi.

‎“Setelah melahirkan, kedua tersangka sempat kembali ke tempat kosnya yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kemudian MR mengusulkan membuang bayi laki-laki berusia 7 hari tersebut,” jelas Kombes Nicolas.

‎Bayi itu kemudian dibuang ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah keduanya sepakat dalam sebuah perundingan. Aksi tersebut kini membuat keduanya harus berhadapan dengan hukum.

‎Atas perbuatannya, MR dan HAA dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bento)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA