BEKASI, AlexaPodcast.ID – Seorang pria berinisial MR (20), karyawan salah satu perusahaan Honda di kawasan Cikarang, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembuangan bayi laki-laki berusia tujuh hari di kawasan Ujung Krawang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dilakukan MR bersama pacarnya berinisial HAA (29), seorang wanita pekerja serabutan yang diketahui lebih tua dari tersangka.
“Si laki-laki MR ini bekerja di salah satu perusahaan Honda yang ada di Cikarang,” kata Kombes Nicolas, Rabu (16/7/2025).
Hubungan gelap antara MR dan HAA telah berlangsung sejak Oktober 2024, meski keduanya belum terikat pernikahan.
Dari hubungan itu, HAA diketahui hamil dan melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit di Bekasi.
Namun, setelah kelahiran bayi tersebut, bukannya bertanggung jawab, pasangan ini justru kembali ke tempat kos mereka di Cikarang dan berencana membuang sang bayi.
“Setelah melahirkan, kedua tersangka sempat kembali ke tempat kosnya yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kemudian MR mengusulkan membuang bayi laki-laki berusia 7 hari tersebut,” jelas Kombes Nicolas.
Bayi itu kemudian dibuang ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah keduanya sepakat dalam sebuah perundingan. Aksi tersebut kini membuat keduanya harus berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, MR dan HAA dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bento)
No Comments