KARAWANG, AlexaPodcast.ID – PT Alexa Group Mediatama, perusahaan yang menaungi media online AlexaNews.ID, menyatakan siap melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang.
Langkah ini diambil menyusul unggahan akun resmi Facebook Kominfo Karawang yang menyebut konten pemberitaan AlexaNews.ID sebagai “hoaks”. Unggahan yang dimuat pada Kamis, 10 Juli 2025, itu memuat tangkapan layar dari akun TikTok @alexanews.
Dalam unggahan tersebut, Kominfo Karawang menyatakan bahwa video pengakuan warga terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh Satpol PP dan oknum Dinsos di rumah singgah milik Dinas Sosial Karawang adalah informasi yang tidak benar, dengan mengutip bantahan dari pihak Dinsos.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Alexa Group Mediatama, Ferry Dharmawan yang dikenal sebagai Jambul Merah (JM), mengecam keras sikap Kominfo Karawang yang dinilainya telah merendahkan kerja jurnalistik.
“Saya akan gugat Diskominfo Karawang Rp100 miliar. Menyebut produk jurnalistik kami sebagai hoaks adalah bentuk penghinaan terhadap korps media. Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap AlexaNews,” tegas Ferry Dharmawan, Rabu (10/7/2025).
Ferry menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan akan menunjuk kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke pengadilan jika permintaan ganti rugi tidak digubris. Ia juga menuntut pertanggungjawaban pidana atas dugaan pencemaran nama baik institusi media.
Sudah Penuhi Kode Etik Jurnalistik
Sementara itu, Charles Silalahi selaku Pimpinan Perusahaan PT Alexa Group Mediatama, menegaskan bahwa tim AlexaNews.ID telah menjalankan seluruh prosedur jurnalistik sesuai Kode Etik.
Proses peliputan dilakukan dengan wawancara langsung secara live bersama narasumber yang merupakan warga penghuni rumah singgah Dinsos Karawang.
“Video pengakuan narasumber kami tayangkan secara live dan disaksikan publik. Setelah itu, kami juga langsung ke kantor Dinsos untuk meminta klarifikasi dari pihak yang disebut. Jadi, jelas bahwa kami sudah bekerja secara profesional, bukan menyebar hoaks seperti yang dituduhkan,” jelas Charles.
Charles juga menyoroti dampak serius yang bisa ditimbulkan oleh unggahan Diskominfo Karawang, khususnya terhadap kredibilitas media di tengah ekosistem digital yang sangat sensitif terhadap isu disinformasi.
PT Alexa Group Mediatama mendesak Diskominfo Karawang untuk menarik unggahan tersebut dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar nama baik media dan perusahaan tidak terus dirugikan.
“Ini bukan hanya soal media kami. Ini soal prinsip kebebasan pers dan tanggung jawab pemerintah dalam berkomunikasi. Jangan sampai Kominfo justru jadi penyebar disinformasi,” pungkas Ferry.
(Lan)
No Comments