BEKASI, AlexaPodcast.ID – Seorang pria yang diduga merupakan anggota keluarga dari penghuni bangunan liar di bantaran Kali Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, menunjukkan sikap tidak kooperatif saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi rencana penertiban.
Insiden ini terjadi ketika petugas menyampaikan Surat Peringatan 1 (SP1) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/7/2025).
Dalam peristiwa tersebut, pria yang belum diketahui identitasnya ini menolak peringatan dan nekat merobek surat resmi di hadapan petugas. Tindakan ini sempat menimbulkan ketegangan di lapangan.
Meski demikian, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari konfrontasi langsung untuk menjaga situasi tetap kondusif.
”Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi setiap warga, meskipun ada insiden penolakan seperti yang terjadi hari ini,” ujar seorang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan SP1 kepada penghuni bangunan liar sebagai bagian dari proses penertiban kawasan bantaran kali yang digunakan secara ilegal.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi bantaran kali sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Hingga kini, Satpol PP Kabupaten Bekasi masih melanjutkan kegiatan sosialisasi dan pendataan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
”Prioritas kami adalah memastikan proses penertiban berjalan lancar dan kondusif, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan tata ruang,” ujarnya.
Mereka juga terus mengimbau warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka sebelum tindakan tegas diambil oleh pemerintah daerah.
(Bento)
No Comments