BEKASI, AlexaPodcast.ID – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap para pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan merugikan para korban hingga miliaran rupiah.
”Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Abdul Rahim, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
”Modusnya adalah meminta uang keamanan secara paksa kepada para pedagang. Jika tidak memberi, mereka akan diintimidasi,” tambahnya.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa dengan inisial RG alias B, dan empat orang lainnya merupakan pengurus serta anggota ormas Trinusa,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang digelar Polda Metro Jaya.
Operasi ini menyasar berbagai aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro.
”Penindakan ini bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi premanisme yang kerap merugikan masyarakat kecil, khususnya para pedagang,” tegas AKBP Abdul Rahim.
(Bento)
No Comments