Sikap Tertutup PKBM Rahmatun Najah Dinilai Cederai UU Keterbukaan Informasi Publik

2 minutes reading
Tuesday, 13 May 2025 04:17 0 85 admin

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang bertugas memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat luas.

‎Namun ironisnya, PKBM Rahmatun Najah yang berlokasi di Dusun Bugis Selatan RT 002/001, Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga enggan memberikan informasi terkait jumlah siswa saat dikonfirmasi oleh media.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pengelola PKBM tersebut, namun tidak mendapat respons.

‎Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih informasi mengenai jumlah peserta didik seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.

‎Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk lembaga pendidikan, berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, selama informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

‎Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, angkat bicara. Ia menilai sikap tertutup tersebut dapat menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas lembaga.

‎”PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara melalui berbagai program harus transparan. Jika diminta data jumlah siswa saja sudah bungkam, ini mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Asep Saipulloh, Selasa (13/05/25).

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Rahmatun Najah belum memberikan klarifikasi resmi.

‎Masyarakat berharap pengelola PKBM dapat bersikap lebih terbuka dan memahami pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan, demi menjaga kepercayaan publik.

(Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!