Beranda DAERAH Proyek Mushola SMPN 1 Atap Pakisjaya Disorot, Transparansi Gambar dan Penerapan K3...

Proyek Mushola SMPN 1 Atap Pakisjaya Disorot, Transparansi Gambar dan Penerapan K3 Dipertanyakan

17
0

KARAWANG, – Proyek pembangunan mushola di SMPN 1 Atap Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan CV Eucludien Lima Bintang dengan pagu anggaran sebesar Rp189.023.000, kini menuai sorotan.

Proyek yang tengah berjalan tersebut dipertanyakan terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Berdasarkan kondisi yang disampaikan warga, pada Senin (2/11/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Selain itu, di lokasi pekerjaan juga disebut tidak terlihat adanya denah atau gambar teknis proyek yang dapat diakses untuk mengetahui spesifikasi pembangunan.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi reflektif, dan sarung tangan menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terlebih pembangunan tersebut memiliki nilai anggaran yang tidak sedikit.

Seorang warga sekaligus wali murid mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai sumber anggaran dan teknis pelaksanaan pembangunan mushola tersebut.

Menurutnya, sejumlah aspek pekerjaan perlu mendapat penjelasan secara terbuka, mulai dari ukuran besi tulangan, kedalaman galian pondasi, material yang digunakan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

“Sejak awal kami tidak melihat adanya transparansi gambar atau denah pembangunan di lokasi. Kami ingin mengetahui apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, mulai dari pembesian, galian pondasi, hingga material yang digunakan,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang atau bersumber dari anggaran lainnya.

“Kalau memang menggunakan dana APBD, tentu masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai anggaran dan pelaksanaannya. Sebab, uang yang digunakan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan mushola yang berada di lingkungan sekolah merupakan fasilitas pendidikan dan ibadah yang manfaatnya akan dirasakan oleh banyak pihak.

Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan konstruksi.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan tersebut hingga selesai.

“Kami akan kawal proyek pembangunan mushola ini sampai tuntas. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, spesifikasi teknis, maupun terdapat indikasi penyimpangan, kami tidak akan segan melaporkannya kepada dinas atau instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.

Sejumlah persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana CV Eucludien Lima Bintang maupun pihak sekolah sebagai pihak yang berkaitan dengan pembangunan.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan sumber pembiayaan, nilai anggaran, spesifikasi teknis, kelengkapan dokumen pekerjaan, serta penerapan standar K3 di lapangan.

Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pekerjaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak sekolah terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Eucludien Lima Bintang, pihak SMPN 1 Atap Pakisjaya, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan informasi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini