BEKASI, AlexaPodcast.ID – Terkuaknya realisasi anggaran fantastis sebesar Rp 113 miliar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 memicu polemik baru di daerah tersebut.
Publik menilai besaran anggaran yang hampir habis itu menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas program, urgensi kegiatan, hingga potensi kerugian negara.
Namun, upaya konfirmasi atas temuan tersebut justru berujung kontroversi. Seorang individu berinisial TJ atau Tata Jaelani, yang disebut-sebut terafiliasi dengan Diskominfo dan diduga merupakan pegawai di instansi tersebut.
TJ diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan menolak klarifikasi, menuding adanya pencatutan nama, hingga mengancam jurnalis dengan pelaporan ke Dewan Pers.
Insiden itu terjadi di ruang publik serta dalam kelompok percakapan jurnalis Grup Prima, dan telah beredar luas pada Sabtu (29/11/2025).
Para awak media menyebut tindakan Tata Jaelani sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Kontroversi ini semakin meluas setelah muncul dorongan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum turun tangan.
Ali Sopyan, dari Relawan Membela Prabowo (RAMBO), mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memproses dan menangkap oknum tersebut karena dianggap mengganggu kerja jurnalis dan mencederai etika ASN.
“Tindakan Tata Jaelani itu sudah mengganggu kerja jurnalis dan menciptakan kegaduhan. Kami minta Polda Metro Jaya segera turun tangan dan menangkap yang bersangkutan. Aparatur negara tidak boleh arogan dan mengancam pers,” kata Ali Sopyan (Relawan Membela Prabowo – RAMBO).
Selain itu, sejumlah jurnalis Grup Prima juga menyampaikan keresahan mereka atas intimidasi tersebut, yang dinilai mengganggu independensi pers dan upaya pencarian fakta atas penggunaan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, publik mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran Rp 113 miliar Diskominfo Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.
“Realisasi anggaran Rp 113 miliar ini terlalu besar dan harus diaudit total. KPK, Kejaksaan, dan BPK perlu turun untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Transparansi anggaran dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sikap oknum pejabat atau pegawai Diskominfo dalam kasus ini dinilai mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menunjukkan ketidakpatutan aparatur yang seharusnya melayani publik, bukan menghindari klarifikasi dan mengancam pers.
“Oknum aparatur yang menolak klarifikasi dan malah mengancam jurnalis menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola informasi publik. Diskominfo harus menjadi garda keterbukaan, bukan penghalang transparansi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.







