Beranda NASIONAL Dugaan Ijon Pokir DPRD Karawang Kembali Mencuat, LMP Minta APH Bertindak

Dugaan Ijon Pokir DPRD Karawang Kembali Mencuat, LMP Minta APH Bertindak

56
7
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan. (AlexaPodcast.ID)
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polemik dugaan praktik ijon dalam pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali mencuat ke ruang publik. Kamis (9/5/2026).

Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa persoalan ini bukan hal baru, bahkan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir tahun 2025 lalu.

‎Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa dugaan praktik ijon Pokir patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menilai, indikasi transaksional dalam pengelolaan aspirasi tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

‎Menurut Andri, praktik tersebut diduga tidak hanya melibatkan anggota dewan aktif, tetapi juga oknum purna anggota dewan yang masih melakukan intervensi terhadap pelaksanaan proyek.

Kondisi ini, kata dia, turut menimbulkan tekanan bagi sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎“Sejumlah PPK mengeluhkan adanya intervensi dalam penentuan penyedia jasa pada proyek yang bersumber dari Pokir. Bahkan terdapat dugaan pihak tertentu yang mengatasnamakan dewan untuk mengarahkan proyek,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkap bahwa dugaan praktik tersebut sempat teridentifikasi pada sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya pada kegiatan pengadaan barang dan belanja modal.

‎Padahal, secara regulasi, Pokir merupakan instrumen resmi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Seluruh usulan Pokir wajib terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

‎“Fungsi anggota dewan sebatas menyerap, menampung, dan mengawal aspirasi masyarakat. Tidak dibenarkan adanya intervensi, apalagi penunjukan rekanan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Andri.

‎Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan komitmen fee dalam praktik tersebut, dengan kisaran antara 10 hingga 15 persen.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

‎Andri menegaskan bahwa dugaan ijon Pokir bukan merupakan delik aduan, sehingga informasi yang berkembang di ruang publik dapat menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

‎Meski demikian, ia juga menekankan bahwa tidak seluruh anggota DPRD Karawang terlibat dalam praktik tersebut. Masih terdapat banyak anggota dewan yang menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan sesuai aturan.

‎Di akhir pernyataannya, Andri berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani secara objektif dan proporsional, guna menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini