KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 09 RW 05, Dusun Cikeruh, Desa Karyabhakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkesan mangkrak dan belum rampung hingga saat ini.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui baru mencapai sekitar 50 persen pengerjaan. Padahal, Pemerintah Desa Karyabhakti mengklaim bahwa pembayaran kepada pihak ketiga telah dilakukan secara penuh.
Kepala Desa Karyabhakti, H. Tamin Tisna, mengakui bahwa progres pembangunan jalan lingkungan tersebut belum maksimal. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh pihak pemborong dan pihak desa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
“Progres fisik baru sekitar 50 persen. Pekerjaan dikerjakan pihak ketiga, dan dari pihak desa sudah dibayar sesuai kesepakatan,” ujar H. Tamin Tisna. Selasa (3/2/2026).
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pihak pemborong. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa pembayaran proyek belum dilunasi dan dirinya baru menerima sebagian dana.
“Tidak benar kalau disebut sudah dibayar penuh. Saya baru menerima sekitar Rp50 juta,” ungkap pemborong.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kepala Desa Karyabhakti telah berlangsung cukup lama dalam berbagai proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Provinsi.
“Saya sudah lama bekerja sama dengan Pak Kades. Bukan hanya Banprov, pekerjaan Dana Desa juga selama ini saya yang mengerjakan,” katanya.
Sementara itu, sesuai regulasi, proyek Dana Desa pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melibatkan masyarakat setempat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dan menggerakkan perekonomian desa.
Pengerjaan penuh oleh pihak ketiga dinilai berpotensi melanggar aturan, mengurangi kesempatan kerja bagi warga desa, serta membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana Desa Karyabhakti pada Tahun 2024 sebesar Rp1.329.061.000 dan Tahun 2025 sebesar Rp1.310.698.000. Adapun anggaran proyek jalan lingkungan yang diduga mangkrak mencapai Rp129.640.800.
Perbedaan keterangan antara pihak pemerintah desa dan pemborong menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek pembangunan desa, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebutkan adanya dugaan praktik ijon proyek Dana Desa antara Kepala Desa dan pihak pemborong.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Karyabhakti.
Langkah audit dinilai penting guna mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Karya)
Beranda Pemerintahan Proyek Jaling Desa Karyabhakti Diduga Mangkrak, Kades dan Pemborong Saling Bantah Soal...







