Beranda Hukrim Sakit Hati Ditagih Utang, Pemuda di Jambe Tega Habisi Nyawa Temannya

Sakit Hati Ditagih Utang, Pemuda di Jambe Tega Habisi Nyawa Temannya

50
1
Polresta Tangerang Bongkar Pembunuhan Berencana di Jambe. (AlexaPodcast.ID)
Polresta Tangerang Bongkar Pembunuhan Berencana di Jambe. (AlexaPodcast.ID)

TANGERANG, AlexaPodcast.ID – Misteri penemuan mayat seorang pria berinisial AA (19) di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

‎Dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.

‎Pelaku diketahui berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Ia ditangkap dua hari setelah penemuan jasad korban, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang oleh korban.

‎“Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. Korban juga mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi jika utang tersebut tidak dibayar,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah merencanakan aksinya. Pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang.

‎Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.

‎Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta mesin motor dimatikan.

‎“Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia di lokasi,” jelas Indra Waspada.

‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan.

‎Ia memotong rumput dan ranting untuk menutupi tubuh korban agar tidak mudah ditemukan.

‎Tak hanya itu, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

‎Motor korban kemudian dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab).

‎“Tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan,” ujar Indra Waspada.

‎Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban.

‎Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke sebuah konter ponsel di Serang. Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan karena diduga sebagai penadah.

‎Setelah mengetahui keberadaannya dicari polisi melalui informasi dari keluarga, tersangka akhirnya memutuskan pulang.

‎Ia kembali menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.

‎“Sesaat setelah tiba di rumah, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Indra Waspada.

‎Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

‎Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai. (End)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini