Beranda Pemerintahan Modus Palsukan LPJ Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian...

Modus Palsukan LPJ Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Miliar‎

47
0
Mantan Kades Sumberjaya dan 3 Orang Jadi Tersangka. (AlexaPodcast.ID) ‎
Mantan Kades Sumberjaya dan 3 Orang Jadi Tersangka. (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

‎Keempat tersangka itu yakni SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024, SJ selaku Sekdes Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes periode Januari – Agustus 2024, serta MSA yang merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

‎Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, menjelaskan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh SH selaku Pj Kades pada tahun 2024. Namun, dana desa yang dicairkan justru tidak digunakan sesuai peruntukan.

‎“Pengeluaran dana desa dilakukan untuk perbaikan infrastruktur, tapi faktanya tidak ada konstruksi yang dikerjakan. Modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban dan mencairkan anggaran fiktif,” kata Ronal, Jumat (13/9/2025).

‎Menurutnya, sejumlah pekerjaan infrastruktur yang dilaporkan justru fiktif, sebagian tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tetapi dipotong anggarannya sebelum dikerjakan. Potongan anggaran berkisar 5 hingga 15 persen dan mengalir ke CV Sinar Alam Inti Jaya.

‎“Jumlah keseluruhan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) mencapai Rp 2,5 miliar. Total pengembalian yang sudah kami terima sebesar Rp 256 juta dan disimpan di rekening penampungan barang bukti Kejari,” ujarnya.

‎Ronal menambahkan, Kejari Bekasi telah menyita 142 barang bukti terkait kasus ini dan penyitaan tersebut sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Keempat tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Bento)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini