Wacana Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi Mencuat

2 minutes reading
Thursday, 2 Nov 2023 04:44 0 142 Redaksi Alexa

JAKARTA, AlexaPodcast.ID — Wacana pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terus mengemuka di dunia politik Indonesia. Selain diusulkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, wacana ini juga mendapat dukungan dari anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi dasar untuk keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) harus dianalisis dengan teliti.

“Nanti kita uji,” ujar Mardani ketika dikonfirmasi terkait rencana pengajuan hak angket.

Wacana hak angket pertama kali diutarakan oleh Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10). Usulan ini dia sampaikan melalui interupsi saat rapat berlangsung.

Masinton menjelaskan, “Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR. Saya, Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.”

Usul hak angket ini muncul sebagai tanggapan atas putusan MK pada 16 Oktober yang dianggap sebagai landasan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Masinton menilai putusan tersebut melanggar konstitusi, dan usulan hak angket merupakan upaya untuk mempertahankan integritas konstitusi dan semangat reformasi.

“Hal ini harus membuat kita sadar bahwa konstitusi kita saat ini sedang diabaikan,” ujar Masinton.

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, Waketum Gerindra, Habiburrokhman, menyatakan pandangan berbeda terkait usulan hak angket tersebut. Menurutnya, hak angket seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah, bukan untuk menguji putusan MK.

“Apakah benar putusan MK harus dijadikan objek hak angket?” tanyanya. (JP)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!