JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Setelah vonis hukuman matinya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Lantas, bagaimana progres pengajuan banding Sambo atas hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat?
Pihak MA sendiri mengaku telah menerima berkas kasasi mantan Kadiv Propam Polri itu. MA juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.
Juru bicara MA Suharto mengatakan, selain Ferdy Sambo, pihaknya juga menerima berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.
Suharto mengatakan, saat ini berkas perkara kasasi Ferdy Sambo dkk tengah dalam proses registrasi. “Dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya,” kata Suharto.
Vonis Mati Dikuatkan PT DKI
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Mei 2023.
Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” katanya. (***)
No Comments