KARAWANG, AlexaPodcast.ID – PT HBSP telah melaporkan Kepala Desa Sukaluyu atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian kerja sama yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, Hamid D. Samairja, S.H., M.H., penasihat hukum Kepala Desa Sukaluyu, memberikan klarifikasi bahwa perjanjian tersebut telah diikat oleh hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian ini menjadi undang-undang bagi para pihak yang terlibat. Jika ada perselisihan, perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku,” jelas Hamid. Kamis (13/6/2024).
Hamid juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan merupakan uang negara dan Kepala Desa Sukaluyu tidak melakukan pemerasan.
“Kepala Desa Sukaluyu dituduh melakukan korupsi, padahal ini bukan uang negara dan beliau tidak memeras siapapun,” tegas Hamid.
Lebih lanjut, Hamid menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik. Kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika cara-cara elegan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Hamid.
Jika diperlukan, lanjutnya. Seluruh warga akan menandatangani surat klarifikasi dan melayangkannya ke perusahaan terkait.
Saat ini, Hamid dan timnya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan konsolidasi dengan warga Sukaluyu untuk membela kepala desa mereka. (Lan)
No Comments