KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengoreksi keputusannya yang sebelumnya mengizinkan tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan. Selasa (19/3/2024)
Keputusan ini menuai kontroversi dan kritik karena dianggap tidak tepat serta kurang sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengizinkan tempat karaoke buka dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Hasil inspeksi mendadak di temukan banyak pelanggaran, termasuk pelanggaran jam operasional dan penjualan minuman keras (miras).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menghimbau untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Namun, hasil inspeksi mendadak menunjukkan banyak pelanggaran terhadap himbauan tersebut. Bupati Karawang dinilai kurang tegas dalam mengambil keputusan.
Tokoh masyarakat dan tokoh Muhammadiyah Samsudin KMD menyatakan. Seharusnya, sebelum bulan Ramadhan, langkah tegas sudah diambil untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Namun, izin tetap diberikan hingga terjadi banyak pelanggaran, baru bertindak tegas menutupnya. Berbeda dengan daerah lain yang telah menutup total tempat hiburan malam sejak awal bulan Ramadhan.
“Aep Syaepuloh, Bupati Karawang, mengoreksi keputusannya yang sebelumnya mengizinkan tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan, setelah banyak pelanggaran terungkap,” ungkap Samsudin. (Lan)
No Comments