KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan komitmennya untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Melalui surat edaran, Bupati Aep melarang semua bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang.
Surat Edaran nomor 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya perjudian online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang memiliki jumlah transaksi perjudian online tertinggi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi,” tandas Bupati Aep.
Poin-poin utama dari Surat Edaran nomor 2883 tahun 2024 tersebut meliputi:
Bupati Aep juga menyampaikan bahwa pengaruh judi online di Karawang telah menyebabkan tingginya angka perceraian.
Saat acara Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati menerima laporan dari KUA Kecamatan Cikampek bahwa beberapa kasus perceraian disebabkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab memberikan nafkah karena terjerat judi online dan pinjaman online.
“Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN,” ujar Bupati Aep. (*Lan)
No Comments