KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman, yang diketahui berasal dari Kabupaten Karawang, tepatnya dari Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, telah menunjukkan prestasinya sebagai hakim.
Menurut Mochmmad Chatta (64), tetangga Eman Sulaeman di Karawang, Eman merupakan anak dari tokoh masyarakat terkenal di Karawang yakni Haji Aneng.
“Tetangga saya banget, cuman beda lima rumah aja. Memang anak tokoh di kampungnya,” kata Chatta.
Orang tua Eman Sulaeman dikenal sebagai pengusaha warung sembako di kampungnya.
Chatta mengungkapkan bahwa Eman lahir dan tumbuh besar di Karawang.
Pendidikan Eman dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas dilalui di Karawang.
Ia bersekolah di SD Negeri Desa Puserjaya, SMP Negeri Telukjambe Timur, dan SMA Negeri 1 Telukjambe Timur.
“Kalau kuliahnya di Bandung, jadi dari lahir kecil sampai sekolah SD, SMP, SMA di Karawang,” tambah Chatta.
Chatta juga menyatakan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman hanya berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.
Chatta sempat beberapa kali berinteraksi dan berdiskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.
Sejak sekolah, Eman bercita-cita ingin menjadi hakim.
“Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya,” ujarnya.
Sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan, para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.
Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.
“Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional,” tutur Chatta. (Lan)
No Comments