Skandal Korupsi dan Pencucian Uang: Kejati Jabar Mulai Pemeriksaan terhadap Sekda Karawang

2 minutes reading
Thursday, 22 Feb 2024 01:52 0 316 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memulai pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Acep Jamhuri diduga terlibat dalam kasus korupsi tanah ruislagh atau tukar guling aset Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.

Tanah yang diduga menjadi korban korupsi mencakup luas 4.935 m2, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 tersebar di 5 lokasi di Kabupaten Karawang.

Pemeriksaan terhadap Acep Jamhuri dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jabar dengan nomor Prit-2230/M.2/Fd.1/10/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Meskipun telah dipanggil sebelumnya oleh kejaksaan, Acep tidak merespons pemanggilan pertama. Kejaksaan berencana untuk memanggilnya kembali.

“Tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran Acep dalam pemanggilan pertama, sehingga kami akan melakukan pemanggilan ulang,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, pada Rabu (21/2).

Pemeriksaan terhadap Acep Jamhuri telah dijadwalkan pada Selasa, 20 Februari 2024, pukul 09.00 WIB. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Kabupaten Karawang ini berawal dari laporan Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak).

Kepak melaporkan dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemkab Karawang kepada Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.

Koordinator Kepak, Fachry Suari Pamungkas, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat dan didukung oleh dokumen-dokumen yang valid.

“Kasus korupsi ini melibatkan beberapa pejabat di Karawang serta pihak swasta dan kami memiliki dukungan dokumen-dokumen terkait aset,” ujar Fachry Sauri.

Kami menduga lanjut Fachry, adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sehingga kami mengajukan laporan kepada kejaksaan.

Fachry mengungkapkan bahwa pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan pihak swasta telah dilaporkan kepada Kejati Jabar. Ia berharap kejaksaan akan memproses laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tegas.

Dia juga menyebutkan bahwa aset tersebut telah dikerjasamakan dengan pihak swasta antara tahun 2004 dan 2005, namun pada tahun 2019 terjadi pertukaran aset yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan Pemkab Karawang.

“Ada dokumen yang kurang jelas, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 60 miliar,” tambahnya.

Fachry mengklaim bahwa para jaksa terkejut dengan laporan yang diajukan kepada Kejati Jabar. Ia berharap kejaksaan dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas. (lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!