KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta untuk mempercepat penyerahan ijazah kepada peserta didik yang telah lulus. Penyerahan ijazah paling lambat dilakukan hingga 3 Februari 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025, tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
SE ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun.
Dalam unggahan Instagram resminya, Disdik Jabar menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran.
Oleh karena itu, sekolah maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dalam bentuk apa pun.
“Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun, ya!,” tulis Disdik Jabar dikutip.
Disdik Jabar juga meminta sekolah untuk mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah lulusan tahun 2023/2024 atau sebelumnya.
Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diterima oleh siswa, maka pihak sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
Namun kenyataannya, di lapangan masih banyak ditemukan praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Salah satunya terjadi di SMK Teknologi Karawang, di mana sejumlah siswa mengaku belum menerima ijazah lantaran masih memiliki tunggakan biaya.
Warsih, salah satu lulusan SMK Teknologi Karawang angkatan 2023, mengungkapkan bahwa ijazahnya masih tertahan di sekolah karena belum melunasi biaya study tour.
“Sulit untuk mencari kerja, karena ijazah masih di sekolah, ya hanya karena belum lunas uang perpisahan. Kalau bangunan dan SPP sudah tidak ada tunggakan, hanya uang perpisahan saja sebesar Rp 3 juta,” ujar Warsih kepada wartawan.
Pihak sekolah melalui salah satu staf, Aldi, membenarkan adanya tunggakan tersebut. Namun ia membantah ijazah ditahan secara sengaja oleh sekolah.
“Bukan ditahan, tapi tertahan. Kalau tertahan ya karena belum melunasi tunggakan. Kalau ditahan itu beda lagi, ketika sudah lunas tapi sekolah tidak memberikan. Untuk lebih jelasnya nanti Senin ketemu dengan kepala sekolahnya langsung,” ujar Aldi. Sabtu (14/6/2025).
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat ijazah adalah dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Disdik Jabar diharapkan segera melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran ini di lapangan.
(Lan)
No Comments