AlexaPodcast.ID – Siapa saja yang boleh dikawal oleh patwal? Bisakah masyarakat biasa meminta pengawalan patwal? Ini aturan dan payung hukumnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, kendaraan prioritas itu adalah:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan pada pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine. Petugas polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan prioritas tersebut
Mengacu pada poin ketujuh pasal 134, menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, siapa saja bisa mengajukan pengawalan kepada polisi. Nantinya, polisi akan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
“Misalnya dia datang ke pos polisi, dia bilang mau ke rumah sakit ada orang kena serangan jantung di mobilnya, jalannya macet, itu bisa dengan pertimbangan dari keselamatan, keamanan dan kenyamanan,” kata Jusri kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat untuk penertiban pengawalan lalu lintas. Ketika mendapat keluhan terkait pengawalan lalu lintas, Sigit mengatakan saat itu juga dia mengeluarkan ST/ 651/ III/ WAS.1.1./ 2023 tentang pengawalan lalu lintas. Surat telegram itu berisi perintah kepada jajaran agar senantiasa memedomani SOP pada setiap kegiatan pengawalan, baik pengawalan VVIP, VIP, maupun pengawalan kegiatan masyarakat.
“Khusus untuk kegiatan masyarakat, pengawalan dilakukan khusus untuk memastikan ketertiban di jalan, apabila tidak mendesak harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak boleh mendapatkan prioritas,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, April lalu. (***)
No Comments