KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Seorang nasabah berinisial ES, warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengaku dipersulit oleh pihak leasing Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang dalam pengambilan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.
ES mengungkapkan bahwa sepeda motor miliknya telah lunas sejak 7 Juli 2024, dan ia telah membayar seluruh denda yang dikenakan.
“BAF Karawang sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata ES saat diwawancarai.
ES menjelaskan bahwa dirinya telah membayar denda yang semula ditetapkan sebesar Rp 5 juta, namun setelah negosiasi, denda diturunkan menjadi Rp 2.015.000 yang dibayarkan pada 26 Agustus 2024.
Namun, meski pembayaran sudah dilakukan, BPKB miliknya belum juga diserahkan oleh pihak leasing.
“Walaupun denda sudah saya lunasi dan kasir telah menerimanya, BPKB saya masih belum diserahkan,” ungkapnya.
ES juga mengeluhkan ketidakpastian yang diberikan oleh pihak BAF mengenai kapan BPKB tersebut akan diserahkan, dan ia bahkan diminta membayar biaya penitipan BPKB selama menunggu keputusan dari kantor pusat.
“Saya merasa dipermainkan. Tidak ada kepastian kapan BPKB saya akan diberikan, malah dikenakan biaya titip BPKB,” tambah ES dengan kecewa.
Merasa dipersulit, ES berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak BAF Cabang Karawang belum membuahkan hasil.
Petugas keamanan menyatakan bahwa kepala cabang dan bagian koleksi sedang berada dalam pertemuan dan tidak bisa ditemui. (*Lan)
No Comments