Jakarta, AlexaPodcast.ID – Akbar Pera Baharudin, yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, seorang selebgram, dikabarkan kembali terjerat kasus pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban dengan inisial DH, yakni Hasbi Hasnan, mengklaim bahwa kliennya telah dirugikan sebesar Rp 1,6 Miliar. Penipuan tersebut dilakukan melalui penjualan unit jetski melalui komunikasi di WhatsApp dan telepon, setelah pertemuan pada Maret 2022.
Lebih lanjut, dari bulan April hingga Desember 2022, Ajudan Pribadi dikatakan telah menawarkan berbagai kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada dengan iming-iming pembayaran dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Selain itu, Ajudan Pribadi juga disebut telah meminta uang kepada kliennya dengan dalih sebagai biaya tambahan operasional untuk pengiriman kendaraan.
“Dia menawarkan unit-unit tersebut, dan korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman kendaraan seharusnya dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022, dengan total kerugian mencapai 1,6 miliar. Namun, barang-barang tersebut tidak pernah dikirimkan. Selanjutnya, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkannya ke polda,” ungkap Hasnan dalam keterangannya.
“Kerugian tersebut pun dilaporkan bahwa terlapor menjanjikan akan menggantikan dengan menawarkan sebuah mobil milik istrinya dengan hanya menambahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, terlapor menghilang dan komunikasi dengan korban terputus,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini hanya menerima surat aduan terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, Komang menegaskan bahwa dengan dugaan kasus yang ada, pihaknya meminta pelapor untuk membuat laporan polisi (LP).
“Hingga saat ini, belum ada LP yang masuk, hanya surat aduan yang dikirimkan ke Reskrim. Pelapor diminta untuk membuat LP,” ujar Komang saat dihubungi pada Senin (17/7/2023).
Dengan demikian, Komang menekankan bahwa dengan adanya laporan polisi yang dibuat, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemohon disarankan untuk melapor ke Polda agar ada LP untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelasnya. (pmj)
No Comments