Sekolah di Karawang Jual Buku ke Siswa, Victor Edison: Kemendikbud Diminta Tindak Tegas Pelanggaran

2 minutes reading
Tuesday, 10 Sep 2024 08:52 0 235 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tertentu.

Kemendikbud menegaskan bahwa penyediaan buku pelajaran telah diatur melalui mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, sejumlah sekolah di Karawang dilaporkan masih menjual-belikan buku kepada siswa. Buku-buku tersebut dikirim oleh seorang pemasok pihak luar.

Praktik ini jelas melanggar aturan, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.

Victor Edison, Ketua Getar Indonesia, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi yang ada.

“Iya, sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS,” ujar Victor pada Selasa (10/9/2024).

Victor menekankan bahwa sekolah harus mematuhi aturan terkait penyediaan buku pelajaran karena hal ini merupakan hak siswa untuk mendapatkan sarana belajar secara adil.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada data terkait beberapa sekolah di Karawang yang bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial G untuk menjual buku kepada siswa.

“Sudah kami kantongi data-datanya. Ada beberapa sekolah di Karawang yang berbisnis jual beli buku dengan seorang pihak luar berinisial G,” jelas Victor.

Victor meminta Kemendikbud agar segera menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, sanksi bisa berupa penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, hingga rekomendasi hukuman yang lebih berat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa buku pelajaran seharusnya diberikan secara gratis kepada siswa dengan pembelian menggunakan dana BOS, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana tersebut.

“Pembelian buku melalui dana BOS diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud,” pungkasnya. (Karya)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!