KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dalam rangka menindaklanjuti perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, dan Polres Karawang.
Sosialisasi berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 26-27 Juli 2024, mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP, Basuki Rahmat, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi razia Pekat, terjaring 34 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan.
“Mereka yang terjaring razia langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang,” ujar Basuki. Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan bahwa pasangan-pasangan tersebut didata dan dibina, serta dihadirkan orang tuanya untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila.
Basuki juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk mengatasi penyakit masyarakat yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat jika dibiarkan. (Lan)
No Comments