KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Tim gabungan Polsek Rengasdengklok bersama Koramil 0404 Rengasdengklok berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual obat keras tertentu (OKT).
Pelaku berinisial NW (42) ditangkap di kediamannya di Dusun Karajan RT007/RW002, Desa Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, aparat menyita ribuan pil eximer dan tramadol.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan OKT di wilayah tersebut.
Kapolsek Rengasdengklok, AKP Edi Karyadi, yang didampingi Danramil 0404 Rengasdengklok, Kapten ARH Ramin Nurmansyah, menyampaikan bahwa laporan awal diterima oleh anggota Babinsa Koramil 0404 Rengasdengklok, Serma Karna Suwanda.
“Warga melaporkan kegiatan pelaku kepada anggota Babinsa Koramil 0404 Rengasdengklok, Serma Karna Suwanda. Kemudian bersama tim kepolisian dilakukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Edi, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Edi, laporan dari warga diterima setelah Serma Karna Suwanda mengecek lokasi kebakaran di Desa Medangasem.
Saat itulah warga memberikan informasi bahwa sering ada penjualan OKT jenis eximer dan tramadol di rumah pelaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Babinsa menyuruh seseorang untuk membeli barang haram tersebut dari pelaku.
“Untuk memastikan informasi dari warga tersebut, kemudian anggota Babinsa menyuruh orang untuk membeli,” kata Edi.
Pada percobaan pertama, pelaku menyatakan bahwa barang sedang kosong. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, orang yang ditugaskan kembali lagi dan berhasil membeli barang tersebut.
Anggota piket bersama Serma Karna Suwanda telah standby untuk memastikan transaksi terjadi sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dari rumah NW, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 508 butir tramadol dan 979 eximer. Kemudian tersangka NW bersama barang bukti kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Edi. (Lan)
No Comments