JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Salah satu kegiatan Komite 1 DPD RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 adalah menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Senator Fachrul Razi selaku Ketua Komite 1 dan juga diikuti oleh anggota Komite 1 DPD RI, dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Agenda utama rapat ini adalah membahas beberapa hal penting yang dipandang oleh Komite 1, antara lain pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah.
Dalam sambutan pengantar, Ketua Komite 1, Fachrul Razi, menyampaikan bahwa reforma agraria telah dilaksanakan selama lebih dari satu dasawarsa.
Dalam kurun waktu tersebut, banyak sistem dan regulasi yang telah mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Namun, Fachrul Razi menilai bahwa sebagian masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan struktural dalam kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Menurutnya, jika reforma agraria dilaksanakan dengan baik, konflik pertanahan tidak akan terjadi.
Pada kesempatan itu, Fachrul Razi mengapresiasi kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang, AHY, yang cepat dan responsif.
Salah satu perhatian senator adalah optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan berbasis digital, guna meningkatkan pelayanan publik serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.
Berdasarkan apresiasi tersebut, Komite 1 DPD mendukung jika anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu ditambah.
Sementara itu, dalam paparannya, Menteri AHY menyampaikan beberapa hal terkait Program Reforma Agraria yang dibagi menjadi dua kegiatan utama: Penataan Aset dan Penataan Akses.
Penataan Aset meliputi legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha.
Sedangkan Penataan Akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat, yang dilaksanakan melalui pemberian akses modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat dengan nilai mencapai Rp 6.295 triliun.
Pemerintah juga telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai potensi tiap kelompok masyarakat.
Dari kegiatan ini, terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41%, melebihi target 20% yang ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN.
Terkait legalisasi aset, telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional. Hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 juta bidang di antaranya telah bersertifikat.
Dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah, mencapai 95,4% dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau 90,8% dari target PTSL keseluruhan.
Dalam hal penyelesaian konflik pertanahan, AHY mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah banyaknya tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan tanah kehutanan, Hak Guna Usaha (HGU), aset negara, kawasan pertambangan, serta tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Sebagai bagian dari Program PTSL dan sertifikat elektronik, Kementerian ATR juga sedang merevisi PP No. 18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah untuk mendukung pelaksanaan carbon trading.
Progres revisi ini telah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK). Diharapkan, setelah revisi PP ini diberlakukan, masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
“Carbon trading is our future. Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara,” lanjut AHY.
Pada bagian akhir, Wakil Komite 1, Sylviana Murni, mengusulkan agar lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Komite 1 juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin, mengingat rawannya serangan siber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komite 1 juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum. (Lan/*Mio)
No Comments