JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau aturan soal jurnalisme berkualitas dinilai dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita.
Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Michaela Browning, mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia beberapa efek negatif dalam rancangan peraturan tentang media itu.
Michaela Browning mengingatkan bahwa Perpres Publisher Rights itu berpotensi menyempitkan ruang gerak kebebasan pers dan mengancam masa depan media di Indonesia, terutama media-media kecil.
“Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi,” tulis Michaela Browning melalui Blog resmi Google Indonesia, Selasa 25 Juli 2023, menyebut salah satu dampak Perpres Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas.
“Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut dibuat sebagai upaya membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital.
Berikut penjelasan lengkap pemerintah terkait Perpres Publisher Rights yang tertuang dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 163/HM/KOMINFO/07/2023, Selasa 25 Juli 2023:
Pengaturan Publisher Rights, Wamenkominfo: Pemerintah Ambil Jalan Tengah
Pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.
“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tuturnya saat Diskusi Publisher Rights bersama Pemimpin Redaksi kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).
Wamen Nezar Patria menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, Wamenkominfo menyatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.
“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.
Mengenai algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” katanya. (***)
No Comments