BEKASI, AlexaPodcast.ID – Ratusan warga Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, melakukan aksi protes di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada hari Jumat (23/08/2024).
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) menolak rencana pembangunan tempat pemakaman komersial di wilayah mereka.
Penolakan tersebut disampaikan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Warga beralasan rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa warga memiliki dasar yang kuat dalam menolak pembangunan tersebut.
“Peruntukan lahan di wilayah tersebut adalah untuk industri dan pergudangan, bukan untuk pemakaman. Jadi, jika pembangunan tetap dilakukan, itu menyalahi tata ruang,” jelasnya.
Saeful juga menambahkan, Komisi III DPRD merekomendasikan penghentian sementara segala aktivitas pembangunan terkait rencana pemakaman komersial Eternity Memorial Park oleh PT. Camp di Sertajaya.
“Kami sudah sampaikan protes ke Kementerian ATR dan akan menunggu hasil rekomendasi terkait kesesuaian pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Forum Masyarakat Sertajaya, Darsum, mengatakan bahwa Perda RTRW jelas tidak mengizinkan wilayah Kelurahan Sertajaya untuk dijadikan pemakaman.
“Selama Perda belum diubah, kami akan terus menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Camp, Anggiat Anju Hutasoit, mengklaim pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang dibutuhkan dan berusaha untuk berdialog dengan warga.
Namun, ia menyebut selalu terjadi miskomunikasi terkait aturan daerah dan wewenang pusat.
“Kami sudah ikuti semua prosedur, tidak ada yang dilanggar,” katanya. (*Bento)
No Comments